6.Hukum perikatan dalam jasa konstruksi. Cari contoh kontrak kerja bidang konstruksi (bahas perjanjian & sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran dalam kontrak
A.KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;
Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.
Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :
Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.
Isi Kontrak Kerja Konstruksi
Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dankemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewqajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum
B.Bahas perjanjian & sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran dalam kontrak tsb
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO 123/XXXX/PKK/X/2010
k. Bertanggung jawab akan hasil kerja laporan head per-divisi.
l. Berhak menolak untuk pengajuan yang tidak layak.
m. Melakukan tindakan-tindakan yang tegas bagi yang melanggar hukum.
n. Bekerja sama dengan Ass. GMA Cabang.
o. Memberikan solusi terbaik di setiap permasalahan yang terjadi di setiap divisi.
p. Mensuport kerja tiap divisi.
q. Mengecek lingkungan kerja tertata dengan baik dan layak dalam melakukan aktivitas kerja per-divisi.
r. Membina hubungan kerja yang baik setiap antar divisi.
s. Mensuport divisi di bawahnya agar menjadi divisi yang solid (team work).
3. PIHAK KEDUA bersedia dipindah/ditugaskan pada cabang-cabang di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu bilamana diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
DISIPLIN DAN TATA TERTIB
Setiap karyawan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak masuk kerja tanpa ijin tertulis dari atasan, apabila tidak masuk kerja dikarenakan sakit maka harus menyertakan bukti surat keterangan dokter
2. Masuk kerja dan pulang kerja tidak sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan
3. Tidak mampu memimpin/mengelola administrasi dan pekerjaan sehari-hari yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan terjadinya lapping/tidak memenuhi target penjualan,penarikan,penagihan, serta collection yang ditetapkan perusahaan dalam IM dan buku pedoman.
4. Menolak ditempatkan diseluruh cabang INDONESIA
5. Berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib, tidak mengindahkan perintah atasan yang sudah ditetapkan
6. Menggunakan telepon, komputer, fax, dan Internet untuk kepentingan pribadi.
7. Membuat, melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dalam lingkungan perusahaan, sehingga suasana lingkungan kerja tidak kondusif atau membuat keributan/berkelahi/keonaran/kegelisahan antara sesama pekerja dan atau dengan pimpinan perusahaan.
8. Mencemarkan/merusak nama baik perusahaan.
9. Membuka rahasia/memberikan informasi/menjual data-data perusahaan kepada pihak lain atau perusahaan lain.
10. Membuat, memberikan data-data atau informasi palsu/fictive konsumen kepada perusahaan.
11. Mengurangi, merubah, menambah data-data konsumen atau perusahaan yang terdapat dalam komputer. Tanpa ijin tertulis dari Management pusat.
12. Melanggar ketentuan-ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan dan ditentukan dalam Internal Memorandum (IM) dan buku pedoman serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh management pusat.
13. Menggunakan, mencuri, menggelapkan uang perusahaan (Memunggut uang kepada konsumen, agen,/makelar diluar prosedur/standar yang ditetapkan/Menagih uang angsuran kredit untuk kepentingan pribadi/tidak disetor ke perusahaan, atau dalam melakukan penagihan tidak menggunakan kwitansi asli melainkan menggunakan kwitansi pasar
14. Membentuk atau membuat usaha dalam perusahaan.
15. Tidak memberikan informasi atau data yang diperlukan oleh Tim Audit dan tim Pembenahan administrasi, serta Area Manager, Head Adm Area dan Regional Collection Manager.
16. Mengabaikan kewajiban untuk memberikan segala informasi yang diperlukan kepada konsumen yang menggunakan fasilitas kredit melalui perusahaan dan tidak memberi surat teguran/somasi/peringatan kepada konsumen yang wanprestasi.
17. Melakukan kerja sama dengan konsumen yang telah wanprestasi untuk maksud merugikan perusahaan, baik yang menyangkut, angsuran kredit, denda dan bunga, serta objek jaminan.
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO 123/XXXX/PKK/X/2010
PASAL 5
PEMBUKTIAN PELANGGARAN
1. Pihak kedua dianggap terbukti melakukan pelanggaran jika ada 2 (dua) Orang saksi dari karyawan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) s/d (18) diatas.
2. Bukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Pihak kedua atas larangan yang dimaksud pasal 4 ayat (1) s.d ayat (18) diatas adalah, dengan adanya surat peringatan/somasi/teguran oleh pihak pertama kepada pihak kedua, mengenai telah terjadinya pelanggaran Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas
PASAL 6
SANKSI
1. Pihak kedua/Karyawan/Pegawai sepakat dan setuju meskipun jangka waktu kontrak belum berakhir, jika pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas, dikenakan sanksi pemutusan/pengakhiran perjanjian kontrak ini secara sepihak oleh pihak pertama, tanpa diberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga.
2. Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian kontrak ini secara sepihak setiap waktu apabila Pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam pasal Pasal 4 ayat (1) s/d s/d ayat (18) diatas tanpa memberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi pembatalan atau pemutusan perjanjian kontrak ini oleh Pihak pertama berdasarkan alasan pasal 4 ayat (1) dan ayat (18) diatas, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut uang pesangon, uang jasa atau uang dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Pertama atau Pihak kedua tidak akan melakukan tuntutan baik secara perdata, pidana maupun dalam bentuk apapun juga di Pengadilan Industrial kepada Pihak Pertama.
PASAL 7
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
1. Perjanjian kontrak ini berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak ini,dan sebagai pengecualian.
2. Perjanjian kontrak ini dapat berakhir setiap saat/waktu sebelum berakhirnya masa jangka waktu kontrak, apabila Pihak Kedua, melanggar larangan yang dimaksud Pasal ayat (1) s/d ayat (18).
Apabila dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini akan diatur lebih lanjut secara tersendiri.
Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, penuh dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun dan atau pihak lain manapun juga, dan masing-masing akan mentaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
7 .Hukum perburuhan - hak dan kewajiban pekerja/karyawan
hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Pengertian
Hukum Perburuhan. Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi). Sedangkan menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.
PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
* UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
UNSUR-UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN
Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
* Serangkaian peraturan
* Peraturan mengenai suatu kejadian
* Adanya orang yang bekerja pada orang lain
* Adanya balas jasa yang berupa upah.
* UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
* HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).
Dasar perjanjian kerja :
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.
* PERJANJIAN KERJA
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.
Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.
A. hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Hak pekerja bulanan maupun harian, berdasarkan peraturan perundang-undangan sama persis tidak ada perbedaannya. Harap diketahui bahwa pekerja dalam hubungan kerja apa pun berhak atas hak-hak normatif antara lain: upah lembur, perlindungan Jamsostek, cuti haid bagi wanita dan THR.
Tentu saja ada hak-hak yang dapat/lazim diberikan kepada pekerja bulanan namun tidak dapat diterapkan bagi pekerja harian, misalnya cuti.
Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.
Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja
Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.
Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004.
hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaan
adalah memberikan apa yang sudah selayaknya diberikan kepada pekerja yang berkerja pada perusahaan tersebut.
Kamis, 25 November 2010
Senin, 15 November 2010
Selasa, 02 November 2010
PANATAAN SIRKULASI KENDARAAN DAN ZONA PUBLIK PADA KAMPUS G GUNADARMA DEPOK
PANATAAN SIRKULASI KENDARAAN DAN ZONA PUBLIK PADA
KAMPUS G GUNADARMA DEPOK
Judul ini sengaja saya angkat karena saya sebagai mahasiswa gunadarma melihat secara langsung penataan dan sirkulasi yang ada pada kampus tersebut kurang begitu baik dan teratur.
Terutama pada penataan sirkulasi kendaraan yang ada,adanya lahan parker yang minim sehingga kendaraan roda dua yang cukup banyak sering diparkirkan tidak pada tempatnya dan bahkan seriknglaki menggunakan teras depan gedung sebagai lahan cadangan.
Adapun juga yang harus diperhatikan adalah zona publiknya dalam hal ini adalah sirkulasi manusianya.maksudnya adalah pada gedung 1,2,dan 3 yang terdapat pada kampus tersebut,terdapat jalan trotoar yang telah disediakan untuk para mahasiswa,dllnya,tapi seringkali ada juga yang melintasi bangunan tersebut tidak pada jalan yang disediakan maksudnya adalah mereka sering berjalan diatas rerumputan yang seharusnya adalah taman pada bangunan tersebut.
Oleh karena itu maka perlu diperhatikan dengan saksama dan wajib mencari solusi agar permasalahan ini dapat terselesaikan,dan juga dapat merubah fungsi aslinya kembali seperti semula.
KAMPUS G GUNADARMA DEPOK
Judul ini sengaja saya angkat karena saya sebagai mahasiswa gunadarma melihat secara langsung penataan dan sirkulasi yang ada pada kampus tersebut kurang begitu baik dan teratur.
Terutama pada penataan sirkulasi kendaraan yang ada,adanya lahan parker yang minim sehingga kendaraan roda dua yang cukup banyak sering diparkirkan tidak pada tempatnya dan bahkan seriknglaki menggunakan teras depan gedung sebagai lahan cadangan.
Adapun juga yang harus diperhatikan adalah zona publiknya dalam hal ini adalah sirkulasi manusianya.maksudnya adalah pada gedung 1,2,dan 3 yang terdapat pada kampus tersebut,terdapat jalan trotoar yang telah disediakan untuk para mahasiswa,dllnya,tapi seringkali ada juga yang melintasi bangunan tersebut tidak pada jalan yang disediakan maksudnya adalah mereka sering berjalan diatas rerumputan yang seharusnya adalah taman pada bangunan tersebut.
Oleh karena itu maka perlu diperhatikan dengan saksama dan wajib mencari solusi agar permasalahan ini dapat terselesaikan,dan juga dapat merubah fungsi aslinya kembali seperti semula.
Sabtu, 30 Oktober 2010
UU no.4 tahun 1992 Perumahan dan Pemukiman
4. UU no.4 tahun 1992 ttg perumahan dan pemukiman
*berisi tentang apa?
*contoh aplikasi dari uu tsb seperti apa?
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha milik negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT ADALAH
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi
sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah
penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk
nasional).
Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir
110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus
penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi
60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk
perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara
pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota
yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota,
perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan
status desa menjadi kelurahan.
Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang
meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan
ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu
ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan
dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
1 Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
2 www.bps.go.id/sector/population/table1.shtml
3 Bank Dunia, 2003
*berisi tentang apa?
*contoh aplikasi dari uu tsb seperti apa?
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha milik negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT ADALAH
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi
sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah
penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk
nasional).
Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir
110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus
penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi
60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk
perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara
pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota
yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota,
perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan
status desa menjadi kelurahan.
Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang
meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan
ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu
ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan
dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
1 Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
2 www.bps.go.id/sector/population/table1.shtml
3 Bank Dunia, 2003
UU no.26 tahun 2007 Tentang Tenataan Ruang
NO.3. uu no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
*berisi tentang apa?
*contoh , apalikasi dari UU tsb seperti apa?
Peraturan ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.
Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
CINTOH PENGAPLIKASIANNYA YAITU:
UU No.26/Tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah.
Dalam kasus ini pengaplikasiannya terdapat pada pembukaan lahan Hijau di Semarang.
Namun Pemerintah Kota Semarang terlambat merespon UU No. 26 Tahun 2007, karena dasar hukum tentang tata ruang yang digunakan masih merujuk UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Perkembangan terakhir ditemukan bahwa Pemerintah Kota Semarang masih merumuskan Raperda pengganti Perda No.5 Tahun 2004 tentang RTRW. Di dalam pasal 78 ayat 4 (c) BAB XIII Ketentuan Penutup UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatakan bahwa “semua peraturan daerah kabupaten/ kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan”. UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah diundangkan sejak tanggal 26 April 2007.
Ini menunjukkan bahwa kurang adanya ke pemberitahuan tentang adanya perubahan undang-undang yang berlaku untuk saat ini. Dan kurangnya kesadaran pemerintahan daerah Semarang untuk mencari tau tentang perubahan dari undang-undang tersebut.
Pasal 5 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, mengandung penetapan dua fungsi kawasan utama, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya yang dibagi ke dalam beberapa sub-kawasan yang akan memperjelas fungsi sesuai tata guna (peruntukan ruang/lahan) sektoral yang satu sama lain saling melengkapi (komplementer).
http://perkim-bappenas.info/index.php?prm_page_id=1&prm_id=2&prm_type_id=2&prm_parent_id=1&is_view=1&prm_doc_cat_id=8
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=106
http://eprints.undip.ac.id/15531/
*berisi tentang apa?
*contoh , apalikasi dari UU tsb seperti apa?
Peraturan ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.
Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
CINTOH PENGAPLIKASIANNYA YAITU:
UU No.26/Tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah.
Dalam kasus ini pengaplikasiannya terdapat pada pembukaan lahan Hijau di Semarang.
Namun Pemerintah Kota Semarang terlambat merespon UU No. 26 Tahun 2007, karena dasar hukum tentang tata ruang yang digunakan masih merujuk UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Perkembangan terakhir ditemukan bahwa Pemerintah Kota Semarang masih merumuskan Raperda pengganti Perda No.5 Tahun 2004 tentang RTRW. Di dalam pasal 78 ayat 4 (c) BAB XIII Ketentuan Penutup UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatakan bahwa “semua peraturan daerah kabupaten/ kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan”. UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah diundangkan sejak tanggal 26 April 2007.
Ini menunjukkan bahwa kurang adanya ke pemberitahuan tentang adanya perubahan undang-undang yang berlaku untuk saat ini. Dan kurangnya kesadaran pemerintahan daerah Semarang untuk mencari tau tentang perubahan dari undang-undang tersebut.
Pasal 5 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, mengandung penetapan dua fungsi kawasan utama, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya yang dibagi ke dalam beberapa sub-kawasan yang akan memperjelas fungsi sesuai tata guna (peruntukan ruang/lahan) sektoral yang satu sama lain saling melengkapi (komplementer).
http://perkim-bappenas.info/index.php?prm_page_id=1&prm_id=2&prm_type_id=2&prm_parent_id=1&is_view=1&prm_doc_cat_id=8
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=106
http://eprints.undip.ac.id/15531/
Peraturan2 yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan,konstruksi dan tata ruang
No.2. kumpulan peraturan2 yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan,konstruksi dan tata ruang
Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan peratra Perumahan dan Permukiman dirumuskan berdasarkan berbagai pertimbangan yang bersifat struktural sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup, dapat mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masing-masing daerah, dan dapat memudahkan penjabaran yang sitemik pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan.
Kebijakan nasional dirumuskan kedalam 3 struktur pokok yang berkaitan dengan:
-
Kelembagaan perumahan
-
Pemenuhan kebutuhan perumahan, dan
-
Pencapaian kualitas permukiman
Strategi untuk melaksanakan kebijakan dirumuskan terutama untuk dapat mencapai substansi masing-masing kebijakan tersebut.
Berikut rumusan kebijakan dan strategi nasional yang menjadi dasar dalam program-program penyelenggaraan perumahan dan permukiman:
A. Kebijakan dan Strategi 1
Kebijakan (1) : Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama
Strategi (1) : Pengembangan peraturan perundangan dan pemantapan kelembagaan di bidang perumahan dan permukiman serta fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang transparan dan partisipatif, melalui strategi operasional sebagai berikut:
1. Penyusunan, pengembangan, dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang meliputi:
- Undang-undang dan peraturan pemerintah
- Pedoman, standar, dan petunjuk teknis di bidang perumahan dan permukiman, serta bangunan gedung dan lingkungan.
2. Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif di lingkungan kelembagaan, meliputi:
- Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota)
- Badan Usaha (BUMN, BUMD, Swasta)
- Masyarakat (orang dan kelompok atau perkumpulan)
3. Pengawasan konstruksi dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan, meliputi:
- Validasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk bimbingan teknis proses pengaturan bangunan gedung dan lingkungan di tingkat daerah
- Penguatan kelembagaan pengawasan dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan khususnya di tingkat daerah.
back Top
B. Kebijakan dan Strategi 2
Kebijakan (2) : Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan (papan) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia
Strategi (2) : Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah melalui strategi operasional berikut:
1. Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (pasar primer dan sekunder) yang meliputi:
- Peningkatan kualitas pasar primer melalui penyederhanaan perijinan pembangunan rumah, sertifikasi hak atas tanah, standarisasi penilaian kredit, dll
- Pelembagaan pasar sekunder melalui pelembagaan SMF (secondary mortgage facilities), biro kredit, asuransi, dll.
2. Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu kepada keswadayaan masyarakat, yang meliputi:
- Pelembagaan pembangunan perumahan yang bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK)
- Pengembangan dan pendayagunaan potensi keswadayaan masyarakat
- Pemberdayaan para pelaku kunci perumahan swadaya
- Pengembangan akses pembiayaan perumahan swadaya
3. Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan, yang meliputi:
- Pengembangan pengaturan subsidi perumahan,
- Pengembangan subsidi pembiayaan perumahan,
- Pengembangan subsidi prasarana dan sarana perumahan.
4. Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin, meliputi upaya:
- Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif
- Penyediaan kemudahan akses kepada sumber daya
- Penyediaan prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin
- Pelatihan yang berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan pendukung lainnya
5. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial, yang meliputi:
- Penanganan tanggap darurat,
- Rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman,
- Pemukiman kembali pengungsi
6. Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara, meliputi:
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara
- Pengelolaan aset bangunan gedung dan rumah negara
back Top
C. Kebijakan dan Strategi 3
Kebijakan (3) : Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jatidiri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat
Strategi (3) : Perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan, melalui strategi operasional sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan di daerah pesisir/nelayan, meliputi:
- Penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh
- Perbaikan prasarana dan sarana dasar permukiman
- Pengembangan rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di perkotaan
2. Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, meliputi upaya:
- Pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)
- Pengembangan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri
3. Penerapan tata lingkungan permukiman, yang meliputi:
- Pelembagaan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)
- Pelestarian bangunan yang dilindungi dan lingkungan permukiman tradisional
- Revitalisasi lingkungan permukiman strategis
- Pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman.
back Top
(Sumber: Buku Data 2007)
Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan peratra Perumahan dan Permukiman dirumuskan berdasarkan berbagai pertimbangan yang bersifat struktural sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup, dapat mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masing-masing daerah, dan dapat memudahkan penjabaran yang sitemik pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan.
Kebijakan nasional dirumuskan kedalam 3 struktur pokok yang berkaitan dengan:
-
Kelembagaan perumahan
-
Pemenuhan kebutuhan perumahan, dan
-
Pencapaian kualitas permukiman
Strategi untuk melaksanakan kebijakan dirumuskan terutama untuk dapat mencapai substansi masing-masing kebijakan tersebut.
Berikut rumusan kebijakan dan strategi nasional yang menjadi dasar dalam program-program penyelenggaraan perumahan dan permukiman:
A. Kebijakan dan Strategi 1
Kebijakan (1) : Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama
Strategi (1) : Pengembangan peraturan perundangan dan pemantapan kelembagaan di bidang perumahan dan permukiman serta fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang transparan dan partisipatif, melalui strategi operasional sebagai berikut:
1. Penyusunan, pengembangan, dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang meliputi:
- Undang-undang dan peraturan pemerintah
- Pedoman, standar, dan petunjuk teknis di bidang perumahan dan permukiman, serta bangunan gedung dan lingkungan.
2. Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif di lingkungan kelembagaan, meliputi:
- Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota)
- Badan Usaha (BUMN, BUMD, Swasta)
- Masyarakat (orang dan kelompok atau perkumpulan)
3. Pengawasan konstruksi dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan, meliputi:
- Validasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk bimbingan teknis proses pengaturan bangunan gedung dan lingkungan di tingkat daerah
- Penguatan kelembagaan pengawasan dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan khususnya di tingkat daerah.
back Top
B. Kebijakan dan Strategi 2
Kebijakan (2) : Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan (papan) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia
Strategi (2) : Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah melalui strategi operasional berikut:
1. Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (pasar primer dan sekunder) yang meliputi:
- Peningkatan kualitas pasar primer melalui penyederhanaan perijinan pembangunan rumah, sertifikasi hak atas tanah, standarisasi penilaian kredit, dll
- Pelembagaan pasar sekunder melalui pelembagaan SMF (secondary mortgage facilities), biro kredit, asuransi, dll.
2. Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu kepada keswadayaan masyarakat, yang meliputi:
- Pelembagaan pembangunan perumahan yang bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK)
- Pengembangan dan pendayagunaan potensi keswadayaan masyarakat
- Pemberdayaan para pelaku kunci perumahan swadaya
- Pengembangan akses pembiayaan perumahan swadaya
3. Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan, yang meliputi:
- Pengembangan pengaturan subsidi perumahan,
- Pengembangan subsidi pembiayaan perumahan,
- Pengembangan subsidi prasarana dan sarana perumahan.
4. Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin, meliputi upaya:
- Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif
- Penyediaan kemudahan akses kepada sumber daya
- Penyediaan prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin
- Pelatihan yang berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan pendukung lainnya
5. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial, yang meliputi:
- Penanganan tanggap darurat,
- Rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman,
- Pemukiman kembali pengungsi
6. Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara, meliputi:
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara
- Pengelolaan aset bangunan gedung dan rumah negara
back Top
C. Kebijakan dan Strategi 3
Kebijakan (3) : Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jatidiri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat
Strategi (3) : Perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan, melalui strategi operasional sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan di daerah pesisir/nelayan, meliputi:
- Penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh
- Perbaikan prasarana dan sarana dasar permukiman
- Pengembangan rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di perkotaan
2. Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, meliputi upaya:
- Pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)
- Pengembangan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri
3. Penerapan tata lingkungan permukiman, yang meliputi:
- Pelembagaan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)
- Pelestarian bangunan yang dilindungi dan lingkungan permukiman tradisional
- Revitalisasi lingkungan permukiman strategis
- Pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman.
back Top
(Sumber: Buku Data 2007)
Kamis, 21 Oktober 2010
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
Sumber..
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updated
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
Sumber..
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updated
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
Langganan:
Postingan (Atom)