Senin, 09 Juli 2012

KONSERVASI ARSITEKTUR

Definisi Konserasi
Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Beberapa difinisi dan batasan konservasi, sebagai berikut :
1. konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama
2. konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial
3. konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan 
4. konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang
Peran Arsitek Dalam Pelestarian dan Pemugaran
Internal :
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi
2. Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
3. Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan
Eksternal :
1. Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
2. Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
3. Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
4. Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Sumber :

Rabu, 30 November 2011

KRITIK ARSITEKTUR

KRITIK ARSITEKTUR DALAM BENTUK SKETSA


Bedasarkan dari sketsa diatas dapat dilihat bahwa bangunan ini untuk akses pencapaiannya kurang memadai,sehingga fungsinya dapat dibilang terabaikan.selain itu juga dari segi estetikanya bangunan ini terkesan kaku dan sedikit kontras dengan keadaan sekitar.


KRITIK NORMATIF DENGAN METODE UKURAN

Hakikat kritik normatif adalah adanya keyakinan (conviction) bahwa di lingkungan dunia manapun, bangunan dan wilayah perkotaan selalu dibangun melalui suatu model, pola, standard atau sandaran sebagai sebuah prinsip.
Ukuran ( sekumpulan dugaan yang mampu mendefinisikan bangunan dengan baik
secara kuantitatif )


BANGUNAN KLASIK
 Gaya arsitektur klasik, memberikan kesan aristokrat yang mewah 
pada bangunan. Pilar-pilar, ornament, dan profil-profil pada list plang dan bingkai jendela disajikan dalam seni Romawi atau Yunani kuno menjadi cirri khas arsitektur klasik. DI Indonesia gaya arsitektur klasik mulai banyak digunakan pada bangunan rumah tinggal pada awal tahun 80-an. Bahkan hingga saat ini pun asih banyak rumah-rumah baru yang menggunaka gaya arsitektur klasik.




Eksterior juga menjadi hal penting pada bangunan klasik. Umumnya bangunan klasik memiliki ukuran yang melebihi kebutuhan fungsinya. Tata letak jendela yang teratur/monoton pada tampak depan bangunan, dan komposisi bangunan yang simetris juga mrupaka ciri bangunan klasik.

Interior klasik umumnya memiliki ketingian plafond idealnya melebihi 3,5 meter, sehingga bisa mengekspresikan kemegahan. Profil-profil yang detail menghisai pertemuan antara plafond dengan dinding bangunan. Tangga pada bangunan klasik dibuat lebar dalam bentuk lengkung/curva pada sebagian atau seluruh bagian tangga. 

Ruangan – ruangan pada rumah klasik juga umunya di buat terpisah-pisah dan dalam ukuran yang extra besar. Mulai dari pintu masuk di bagian depan, ruang penerima(foyer) ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, dapur, dll dipisahkan dengan dinding solid. Ada kalanya koridor digunakan sebagai penghubung antara ruang-ruang yang berjauhan. Karena memang idealnya rumah brgaya arsitektur klasik di bangun di atas lahan yang luas.



 KRITIK ARSITEKTUR

Berikut ini adalah foto - foto kritik arsitektur yang dapat dilihat dan ditelaah lagi bagaimana tanggapan kita atas gambaran ini.

berdasarkan gambar diatas jelas-jelas ini sangat melanggar peraturan yang ada,dimana fungsi sebra croos seharusnya sebagai penyebrang pejalan kaki,tapi dilanggar.



 para pejalan kaki kurang menaati peraturan yang ada,jelas jelas telah disediakan jembatan penyebrangan,tapi tidak dimanfaatkan dengan baik.





dari fasilitas jalan yang telah disediakan,masih ada saja pengguna kendaraan bermotor ini terus saja melanggar dan menyalahgunakan.


Sabtu, 19 Maret 2011

Kampung Bugis
SINGAPURA
Menurut sejarah, 9 dari 13 kerajaan dan kesultanan di Malaysia adalah keturunan raja raja Bugis, termasuk kerajaan terbesarnya, Selangor, hingga Yang Dipertuan Agung (Raja Malaysia), yang dijabat secara bergantian oleh raja raja dari negara negara bagian di Malaysia. Kejayaan Bugis yang berbaur sebagai orang Melayu itu pun, berpengaruh sampai ke Singapura.
Ketika Singapura jatuh ke tangan Inggris, orang orang Bugis sudah melakukan perdagangan di Singapura bersama etnis China dan Eropa. Namun tidak sedikit juga yang dijadikan laskar bayaran, yang dihasut oleh Inggris untuk membunuh etnis lain. Di kawasan Kallang, menurut sejarah Singapura, orang orang Bugis pernah melakukan pembunuhan massal terhadap orang orang Jawa yang juga adalah pendatang di sana. Lebih dari 20.000 orang Jawa konon di bunuh, karena hasutan orang orang Inggris.
Hingga kini kawasan Kallang masih ada, bahkan sudah berkembang pesat di Singapura. Namun, Kampung Bugis di kawasan itu masih tetap ada, bahkan diabadikan sebagai nama jalan ‘Kampong Bugis Street’. Jauh dari Kallang, terdapat distrik Bugis, yang merupakan salah satu kawasan perdagangan terkenal di Singapura.
Di kawasan Bugis berdiri pusat perbelanjaan terkenal seperti Bugis Village, Bugis Junction, Bugis Square, dan Arab Street. Di kawasan ini juga terdapat masjid terbesar di Singapura, ‘Sultan Mosque’, yang merupakan masjid peninggalan pengusaha pengusaha Bugis di jaman itu. Konon untuk membangun masjid itu, orang orang Bugis mengumpulkan uang dan emas, bahkan mereka menjual tanahnya di kawasan Geylang, yang dulunya sebagian besar adalah milik orang orang Bugis.
Dari kampung-kampung Bugis ini lahir saudagar-saudagar kaya, yang kemudian berfungsi sebagai penyedia modal untuk para nelayan dan pedagang-pedagang yang mengarungi laut nusantara. Saudagar tidak menerapkan sistim upah, tapi sistim bagi hasil kepada anak buahnya (diatur dalam kesepakatan saudagar di bawah pimpinan Amanna Gappa). Bandar Singapura adalah tempat berkembangnya saudagar-saudagar Bugis dan melakukan temu niaga dengan saudagar-saudagar China, Saudagar India, dan Arab. Portugis yang mencari jalan ke timur, kemudian menaklukan Malaka, memotong jalan dagang Saudagar India dan Arab, mencoba menerobos ke Jawa dan mendirikan loji di Sunda Kelapa, memby-pass Singapura. Mulailah sejarah penetrasi Eropa ke Asia Tenggara sebagai wilayah penghasil perikanan dan rempah-rempah. Link antara Saudagar Bugis dan Saudagar Arab dan India Mulai terputus, transaksi saudagar Bugis mulai menurun dan perlahan-lahan didikte oleh pedagang Barat.
Kampung-kampung Bugis di bawah kepeloporan saudagarnya memelihara adat istiadat Bugisnya terutama yang sejalan dengan ajaran tauhid Islam, Bahasa dan aksaranya mereka pelihara, adat istiadat dalam pergaulan mereka pelihara, satu sifat yang dipegang teguh adalah budaya Siri. Berpangkal dari budaya siri ini, mereka mengekspresikan dirinya, memperkenalkan dirinya sebagai turunan Bugis. Bangunan rumah tinggal, terutama bentuk atapnya dipertahankan. Tata-cara perkawinan dilestarikan, kegemaran pada perhiasan emas (perempuan) dipertahankan, dan niat menunaikan ibadah haji dijadikan alasan untuk bekerja keras mencari nafkah.
Pra-1950-an
Menurut penduduk jangka panjang pengetahuan daerah, sebelum kedatangan Inggris , dulu ada sebuah kanal besar yang mengalir melalui daerah dimana Bugis , orang pelayaran dari Sulawesi Selatan provinsi di Indonesia, bisa berlayar sampai, tegalan mereka perahu dan perdagangan dengan pedagang Singapura.
Itu adalah orang-orang setelah yang jalan itu bernama. The Bugis , atau Bugis , juga menempatkan keterampilan berlayar mereka untuk jinak menggunakan lebih sedikit dan memperoleh reputasi di daerah sebagai suatu ras bajak laut haus darah.
Agustus 2005 dan seterusnya dengan tanda-bertatahkan dop besar di malam hari, sebenarnya dikembangkan dari New Bugis Street , yang kedua yang telah dibuat setelah seluruh daerah itu dibangun kembali pada pertengahan 1980-an. Baru ‘Bugis Street’ adalah sebuah labirin jalur dilapisi dengan kios yang menjual Pasar Malam barang. Ini membentang dari pintu masuk di sepanjang Victoria Street menghadapi asli Bugis Street dan Bugis Junction ke pintu masuk lainnya di sepanjang Queen Street menghadap pintu masuk ke Albert Street.
Saat ini, Kampung Bugis ini mengalami pasang surut. Kampung-kampung Bugis ini banyak yang tinggal nama. Penduduk di Kampung itu sudah berganti, perkampungan baru tidak lagi diberi nama Kampung Bugis, kecuali di Singapura ada real estate di Bugis Street menggunakan nama Bugis Junction. Negara Singapura tetap mengenang jasa-jasa saudagar Bugis, antara lain dengan tetap menggunakan gambar perahu Phinisi/Palari pada mata uang kertasnya.Bugis Street asli sekarang menjadi relatif, lebar jalan berbatu diapit bangunan dari Bugis Junction pertokoan. Di sisi lain, jalan saat ini disebut-sebut sebagai “Bugis Street” oleh Singapore Tourist Promotion Board sebenarnya dikembangkan dari New Bugis Street, dan adalah tagihan sebagai “jalan-lokasi perbelanjaan terbesar di Singapura”.
Namun dari sekian banyak etnis yang membentuk orang orang Melayu Singapura, tampaknya Bugis-lah yang paling besar pengaruhnya, sehingga diabadikan sebagai nama sebuah distrik terpenting di negara pulau itu. Tidak hanya nama ‘Bugis’, kawasan lain yang juga diambil dari Bugis adalah Sengkang. Di Singapura terdapat distrik Sengkang, yang diambil dari nama kota di Sulawesi Selatan, ibukota Kabupaten Wajo, yang merupakan salah satu daerah asal perantau perantau Bugis di Tanah Melayu. Kawasan Sengkang, kini sudah menjadi bagian dari modernisasi Singapura. Di Sengkang, berdiri Markas Besar kepolisian Singapura, kantor kantor pemerintahan, sekolah, hingga kawasan bisnis dan pusat perbelanjaan. Jika ada masa ke Singapura, silahkan datang ke Bugis dan Sengkang. Kawasan landmark, bukti kejayaan orang orang Bugis khususnya, dan Indonesia pada umumnya di Negara Jiran, Singapura.

Senin, 28 Februari 2011

GREEN ARSITEKTUR

GREEN ARSITEKTUR
Konsep ‘green architecture’ atau arsitektur hijau menjadi topik yang menarik saat ini, salah satunya karena kebutuhan untuk memberdayakan potensi site dan menghemat sumber daya alam akibat menipisnya sumber energi tak terbarukan. Berbagai pemikiran dan interpretasi arsitek bermunculuan secara berbeda-beda, yang masing-masing diakibatkan oleh persinggungan dengan kondisi profesi yang mereka hadapi. Green arsitektur ialah”sebuah konsep arsitektur yang berusaha meminimalkan pengaruh buruk terhadap lingkungan alam maupun manusia dan menghasilkan tempat hidup yang lebih baik dan lebih sehat, yang dilakukan dengan cara memanfaatkan sumber energi dan sumber daya alam secara efisien dan optimal. Konsep arsitektur ini lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, memiliki tingkat keselarasan yang tinggi antara strukturnya dengan lingkungan, dan penggunaan sistem utilitas yang sangat baik. Green architecture dipercaya sebagai desain yang baik dan bertanggung jawab, dan diharapkan digunakan di masa kini dan masa yang akan datang.
Dalam jangka panjang, biaya lingkungan sama dengan biaya sosial, manfaat lingkungan sama juga dengan manfaat sosial. Persoalan energi dan lingkungan merupakan kepentingan profesional bagi arsitek yang sasarannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup.
2.Prinsip – prinsip pada green architecture

PRINSIP-PRINSIP GREEN ARCHITECTURE :
1. Hemat energi / Conserving energy : Pengoperasian bangunan harus meminimalkan penggunaan bahan bakar atau energi listrik ( sebisa mungkin memaksimalkan energi alam sekitar lokasi bangunan ).
2. Memperhatikan kondisi iklim / Working with climate : Mendisain bagunan harus berdasarkan iklim yang berlaku di lokasi tapak kita, dan sumber energi yang ada.
3. Minimizing new resources : mendisain dengan mengoptimalkan kebutuhan sumberdaya alam yang baru, agar sumberdaya tersebut tidak habis dan dapat digunakan di masa mendatang /
Penggunaan material bangunan yang tidak berbahaya bagi ekosistem dan sumber daya alam.
4. Tidak berdampak negative bagi kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan tersebut / Respect for site : Bangunan yang akan dibangun, nantinya jangan sampai merusak kondisi tapak aslinya, sehingga jika nanti bangunan itu sudah tidak terpakai, tapak aslinya masih ada dan tidak berubah.( tidak merusak lingkungan yang ada ).
5. Merespon keadaan tapak dari bangunan / Respect for user : Dalam merancang bangunan harus memperhatikan semua pengguna bangunan dan memenuhi semua kebutuhannya.
6. Menetapkan seluruh prinsip – prinsip green architecture secara keseluruhan / Holism : Ketentuan diatas tidak baku, artinya dapat kita pergunakan sesuai kebutuhan bangunan kita.
3.Sifat – sifat pada bangunan berkonsep green architecture.

Green architecture (arsitekture hijau) mulai tumbuh sejalan dengan kesadaran dari para arsitek akan keterbatasan alam dalam menyuplai material yang mulai menipis.Alasan lain digunakannya arsitektur hijau adalah untuk memaksimalkan potensi site.
Penggunaan material-material yang bisa didaur-ulang juga mendukung konsep arsitektur hijau, sehingga penggunaan material dapat dihemat.
Green’ dapat diinterpretasikan sebagai sustainable (berkelanjutan), earthfriendly (ramah lingkungan), dan high performance building (bangunan dengan performa sangat baik).
Globalisasi
Adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

Dampak positif globalisasi antara lain:

1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.

2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.

3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.

4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas.

Dampak negatifnya sebagai berikut.

1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.

2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.

3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.

4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.



Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

• Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Kamis, 25 November 2010

Tugas No.5 dan 6 Hukum Pranata Pembangunan

6.Hukum perikatan dalam jasa konstruksi. Cari contoh kontrak kerja bidang konstruksi (bahas perjanjian & sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran dalam kontrak
A.KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.

Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.


Isi Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dankemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewqajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum


B.Bahas perjanjian & sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran dalam kontrak tsb

PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO 123/XXXX/PKK/X/2010


k. Bertanggung jawab akan hasil kerja laporan head per-divisi.
l. Berhak menolak untuk pengajuan yang tidak layak.
m. Melakukan tindakan-tindakan yang tegas bagi yang melanggar hukum.
n. Bekerja sama dengan Ass. GMA Cabang.
o. Memberikan solusi terbaik di setiap permasalahan yang terjadi di setiap divisi.
p. Mensuport kerja tiap divisi.
q. Mengecek lingkungan kerja tertata dengan baik dan layak dalam melakukan aktivitas kerja per-divisi.
r. Membina hubungan kerja yang baik setiap antar divisi.
s. Mensuport divisi di bawahnya agar menjadi divisi yang solid (team work).

3. PIHAK KEDUA bersedia dipindah/ditugaskan pada cabang-cabang di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu bilamana diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.






PASAL 4
DISIPLIN DAN TATA TERTIB

Setiap karyawan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak masuk kerja tanpa ijin tertulis dari atasan, apabila tidak masuk kerja dikarenakan sakit maka harus menyertakan bukti surat keterangan dokter
2. Masuk kerja dan pulang kerja tidak sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan
3. Tidak mampu memimpin/mengelola administrasi dan pekerjaan sehari-hari yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan terjadinya lapping/tidak memenuhi target penjualan,penarikan,penagihan, serta collection yang ditetapkan perusahaan dalam IM dan buku pedoman.
4. Menolak ditempatkan diseluruh cabang INDONESIA
5. Berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib, tidak mengindahkan perintah atasan yang sudah ditetapkan
6. Menggunakan telepon, komputer, fax, dan Internet untuk kepentingan pribadi.
7. Membuat, melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dalam lingkungan perusahaan, sehingga suasana lingkungan kerja tidak kondusif atau membuat keributan/berkelahi/keonaran/kegelisahan antara sesama pekerja dan atau dengan pimpinan perusahaan.
8. Mencemarkan/merusak nama baik perusahaan.
9. Membuka rahasia/memberikan informasi/menjual data-data perusahaan kepada pihak lain atau perusahaan lain.
10. Membuat, memberikan data-data atau informasi palsu/fictive konsumen kepada perusahaan.
11. Mengurangi, merubah, menambah data-data konsumen atau perusahaan yang terdapat dalam komputer. Tanpa ijin tertulis dari Management pusat.
12. Melanggar ketentuan-ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan dan ditentukan dalam Internal Memorandum (IM) dan buku pedoman serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh management pusat.
13. Menggunakan, mencuri, menggelapkan uang perusahaan (Memunggut uang kepada konsumen, agen,/makelar diluar prosedur/standar yang ditetapkan/Menagih uang angsuran kredit untuk kepentingan pribadi/tidak disetor ke perusahaan, atau dalam melakukan penagihan tidak menggunakan kwitansi asli melainkan menggunakan kwitansi pasar
14. Membentuk atau membuat usaha dalam perusahaan.
15. Tidak memberikan informasi atau data yang diperlukan oleh Tim Audit dan tim Pembenahan administrasi, serta Area Manager, Head Adm Area dan Regional Collection Manager.
16. Mengabaikan kewajiban untuk memberikan segala informasi yang diperlukan kepada konsumen yang menggunakan fasilitas kredit melalui perusahaan dan tidak memberi surat teguran/somasi/peringatan kepada konsumen yang wanprestasi.
17. Melakukan kerja sama dengan konsumen yang telah wanprestasi untuk maksud merugikan perusahaan, baik yang menyangkut, angsuran kredit, denda dan bunga, serta objek jaminan.






PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO 123/XXXX/PKK/X/2010


PASAL 5
PEMBUKTIAN PELANGGARAN

1. Pihak kedua dianggap terbukti melakukan pelanggaran jika ada 2 (dua) Orang saksi dari karyawan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) s/d (18) diatas.
2. Bukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Pihak kedua atas larangan yang dimaksud pasal 4 ayat (1) s.d ayat (18) diatas adalah, dengan adanya surat peringatan/somasi/teguran oleh pihak pertama kepada pihak kedua, mengenai telah terjadinya pelanggaran Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas
PASAL 6
SANKSI

1. Pihak kedua/Karyawan/Pegawai sepakat dan setuju meskipun jangka waktu kontrak belum berakhir, jika pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (18) diatas, dikenakan sanksi pemutusan/pengakhiran perjanjian kontrak ini secara sepihak oleh pihak pertama, tanpa diberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga.
2. Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian kontrak ini secara sepihak setiap waktu apabila Pihak kedua melanggar larangan yang ditentukan dalam pasal Pasal 4 ayat (1) s/d s/d ayat (18) diatas tanpa memberikan uang pesangon, uang jasa dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi pembatalan atau pemutusan perjanjian kontrak ini oleh Pihak pertama berdasarkan alasan pasal 4 ayat (1) dan ayat (18) diatas, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut uang pesangon, uang jasa atau uang dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Pertama atau Pihak kedua tidak akan melakukan tuntutan baik secara perdata, pidana maupun dalam bentuk apapun juga di Pengadilan Industrial kepada Pihak Pertama.





PASAL 7
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
1. Perjanjian kontrak ini berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak ini,dan sebagai pengecualian.
2. Perjanjian kontrak ini dapat berakhir setiap saat/waktu sebelum berakhirnya masa jangka waktu kontrak, apabila Pihak Kedua, melanggar larangan yang dimaksud Pasal ayat (1) s/d ayat (18).

Apabila dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini akan diatur lebih lanjut secara tersendiri.
Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, penuh dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun dan atau pihak lain manapun juga, dan masing-masing akan mentaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.




7 .Hukum perburuhan - hak dan kewajiban pekerja/karyawan
hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaan

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Pengertian

Hukum Perburuhan. Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi). Sedangkan menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.


PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
* UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


UNSUR-UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
* Serangkaian peraturan

* Peraturan mengenai suatu kejadian

* Adanya orang yang bekerja pada orang lain

* Adanya balas jasa yang berupa upah.

* UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.


* HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).

Dasar perjanjian kerja :
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.

* PERJANJIAN KERJA
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.



Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.


A. hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Hak pekerja bulanan maupun harian, berdasarkan peraturan perundang-undangan sama persis tidak ada perbedaannya. Harap diketahui bahwa pekerja dalam hubungan kerja apa pun berhak atas hak-hak normatif antara lain: upah lembur, perlindungan Jamsostek, cuti haid bagi wanita dan THR.
Tentu saja ada hak-hak yang dapat/lazim diberikan kepada pekerja bulanan namun tidak dapat diterapkan bagi pekerja harian, misalnya cuti.

Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.


Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja

Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.

Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004.

hak dan kewajiban pengusaha dan perusahaan
adalah memberikan apa yang sudah selayaknya diberikan kepada pekerja yang berkerja pada perusahaan tersebut.

Senin, 15 November 2010

YU