Adat istiadat Lampung Tengah adalah masyarakat adat pepadun yang dikenal dengan Abung Siwo Telu Suku. Upacara adat Lampung Tengah umumnya ditandai dengan adanya perkawinan yang berbentuk perkawinan "jujur" dengan menurut garis keturunan patrilineal yang ditandai dengan adanya pemberian uang kepada pihak mempelai wanita untuk menyiapkan "Sesan" berupa alat-alat rumah tangga.
Sesan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada saat upacara perkawinan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan mempelai wanita kepada keluarga laki-laki.
Dengan demikian secara hukum adat maka putuslah hubungan keluarga antara mempelai wanita dengan kedua orang tuanya.
Upacara perkawinan tersebut dalam perkawinannya dapat dengan cara Ngibal Serbo. Bumbang Aji. Ittar Waway. Dan sebumbungan.
Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan suatu corak khas masyarakat Lampung dapat disimpulkan ada 5 (lima ) prinsip, yaitu :
1. Pesenggiri
"Pi`il Pasenger" diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, perilaku dan sikap yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara pribadi maupun secara berkelompok senantiasa dipertahankan. Dalam hal-hal tertentu seseorang (Lampung) dapat mempertaruhkan apa saja termasuk nyawanya demi untuk mempertahankan pi`ill pesenggiri tersebut.
2. Sakai Sambaian
"Sakai Sanbaian" meliputi beberapa pengertian yang luas termasuk di dalamnya gotong royong, tolong menolong, bahu
membahu, dan saling memberi terhadap sesuatu yagn diperlukan bagi pihak-pihak lain. Dalam hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang bersifat materi saja, tetapi juga dalam arti moril termasuk sumbangan pikiran dan lain sebagainya.
3. Nemui nyimah
"nemui Nyimah" diartikan sebagai bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak, baik terhadap orang dalam satu klan maupun dari luar klan dan juga terhadap siapa saja yang berhubungan dengannya.
4. Nengah Nyapur
"Nengah Nyapur" adalah tata pergaulan masyarakat Lampung dengan kesempatan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas, serta ikut berpartisipasi dalam segala hal yang bersifat baik, yang dapat membawa kemajuan sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Bejuluk Beadek
"Bejuluk Beadek" adalah didasarkan kepada "Titei Gemettei" yang diwarisi tutun temurun dari zaman dahulu, tata ketentuan pokok ayng selalul diikuti (Titei Gemettei) termasuk antara lain menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama juga diberi
gelar sebagai panggilan terhadapnya. Bagi orang yang belum
berkeluarga diberi juluk (bejuluk) dan setelah kawin
Dengan demikian secara hukum adat maka putuslah hubungan keluarga antara mempelai wanita dengan kedua orang tuanya.
Upacara perkawinan tersebut dalam perkawinannya dapat dengan cara Ngibal Serbo. Bumbang Aji. Ittar Waway. Dan sebumbungan.
Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan suatu corak khas masyarakat Lampung dapat disimpulkan ada 5 (lima ) prinsip, yaitu :
1. Pesenggiri
"Pi`il Pasenger" diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, perilaku dan sikap yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara pribadi maupun secara berkelompok senantiasa dipertahankan. Dalam hal-hal tertentu seseorang (Lampung) dapat mempertaruhkan apa saja termasuk nyawanya demi untuk mempertahankan pi`ill pesenggiri tersebut.
2. Sakai Sambaian
"Sakai Sanbaian" meliputi beberapa pengertian yang luas termasuk di dalamnya gotong royong, tolong menolong, bahu
membahu, dan saling memberi terhadap sesuatu yagn diperlukan bagi pihak-pihak lain. Dalam hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang bersifat materi saja, tetapi juga dalam arti moril termasuk sumbangan pikiran dan lain sebagainya.
3. Nemui nyimah
"nemui Nyimah" diartikan sebagai bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak, baik terhadap orang dalam satu klan maupun dari luar klan dan juga terhadap siapa saja yang berhubungan dengannya.
4. Nengah Nyapur
"Nengah Nyapur" adalah tata pergaulan masyarakat Lampung dengan kesempatan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas, serta ikut berpartisipasi dalam segala hal yang bersifat baik, yang dapat membawa kemajuan sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Bejuluk Beadek
"Bejuluk Beadek" adalah didasarkan kepada "Titei Gemettei" yang diwarisi tutun temurun dari zaman dahulu, tata ketentuan pokok ayng selalul diikuti (Titei Gemettei) termasuk antara lain menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama juga diberi
gelar sebagai panggilan terhadapnya. Bagi orang yang belum
berkeluarga diberi juluk (bejuluk) dan setelah kawin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar