No.2. kumpulan peraturan2 yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan,konstruksi dan tata ruang
Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan peratra Perumahan dan Permukiman dirumuskan berdasarkan berbagai pertimbangan yang bersifat struktural sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup, dapat mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masing-masing daerah, dan dapat memudahkan penjabaran yang sitemik pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan.
Kebijakan nasional dirumuskan kedalam 3 struktur pokok yang berkaitan dengan:
-
Kelembagaan perumahan
-
Pemenuhan kebutuhan perumahan, dan
-
Pencapaian kualitas permukiman
Strategi untuk melaksanakan kebijakan dirumuskan terutama untuk dapat mencapai substansi masing-masing kebijakan tersebut.
Berikut rumusan kebijakan dan strategi nasional yang menjadi dasar dalam program-program penyelenggaraan perumahan dan permukiman:
A. Kebijakan dan Strategi 1
Kebijakan (1) : Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama
Strategi (1) : Pengembangan peraturan perundangan dan pemantapan kelembagaan di bidang perumahan dan permukiman serta fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang transparan dan partisipatif, melalui strategi operasional sebagai berikut:
1. Penyusunan, pengembangan, dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang meliputi:
- Undang-undang dan peraturan pemerintah
- Pedoman, standar, dan petunjuk teknis di bidang perumahan dan permukiman, serta bangunan gedung dan lingkungan.
2. Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif di lingkungan kelembagaan, meliputi:
- Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota)
- Badan Usaha (BUMN, BUMD, Swasta)
- Masyarakat (orang dan kelompok atau perkumpulan)
3. Pengawasan konstruksi dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan, meliputi:
- Validasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk bimbingan teknis proses pengaturan bangunan gedung dan lingkungan di tingkat daerah
- Penguatan kelembagaan pengawasan dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan khususnya di tingkat daerah.
back Top
B. Kebijakan dan Strategi 2
Kebijakan (2) : Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan (papan) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia
Strategi (2) : Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah melalui strategi operasional berikut:
1. Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (pasar primer dan sekunder) yang meliputi:
- Peningkatan kualitas pasar primer melalui penyederhanaan perijinan pembangunan rumah, sertifikasi hak atas tanah, standarisasi penilaian kredit, dll
- Pelembagaan pasar sekunder melalui pelembagaan SMF (secondary mortgage facilities), biro kredit, asuransi, dll.
2. Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu kepada keswadayaan masyarakat, yang meliputi:
- Pelembagaan pembangunan perumahan yang bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK)
- Pengembangan dan pendayagunaan potensi keswadayaan masyarakat
- Pemberdayaan para pelaku kunci perumahan swadaya
- Pengembangan akses pembiayaan perumahan swadaya
3. Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan, yang meliputi:
- Pengembangan pengaturan subsidi perumahan,
- Pengembangan subsidi pembiayaan perumahan,
- Pengembangan subsidi prasarana dan sarana perumahan.
4. Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin, meliputi upaya:
- Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif
- Penyediaan kemudahan akses kepada sumber daya
- Penyediaan prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin
- Pelatihan yang berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan pendukung lainnya
5. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial, yang meliputi:
- Penanganan tanggap darurat,
- Rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman,
- Pemukiman kembali pengungsi
6. Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara, meliputi:
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara
- Pengelolaan aset bangunan gedung dan rumah negara
back Top
C. Kebijakan dan Strategi 3
Kebijakan (3) : Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jatidiri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat
Strategi (3) : Perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan, melalui strategi operasional sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan di daerah pesisir/nelayan, meliputi:
- Penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh
- Perbaikan prasarana dan sarana dasar permukiman
- Pengembangan rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di perkotaan
2. Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, meliputi upaya:
- Pengembangan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)
- Pengembangan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri
3. Penerapan tata lingkungan permukiman, yang meliputi:
- Pelembagaan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D)
- Pelestarian bangunan yang dilindungi dan lingkungan permukiman tradisional
- Revitalisasi lingkungan permukiman strategis
- Pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman.
back Top
(Sumber: Buku Data 2007)
kalo tentang konsep hunian 1 3 6 gimana?
BalasHapusada tau nggak ttg luas lahan standar bangunan rumah?