Sabtu, 30 Oktober 2010

UU no.4 tahun 1992 Perumahan dan Pemukiman

4. UU no.4 tahun 1992 ttg perumahan dan pemukiman
*berisi tentang apa?
*contoh aplikasi dari uu tsb seperti apa?


Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.

Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.

Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.

Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha milik negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.

Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.

PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT ADALAH
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi
sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah
penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk
nasional).
Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir
110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus
penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi
60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk
perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara
pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota
yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota,
perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan
status desa menjadi kelurahan.
Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang
meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan
ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu
ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan
dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
1 Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
2 www.bps.go.id/sector/population/table1.shtml
3 Bank Dunia, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar